Saat berencana untuk traveling ke luar negeri, hal pertama yang nggak boleh kamu lupakan adalah membawa paspor.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Jadi, kalau kamu belum memiliki barang wajib ini tapi sudah buat rencana perjalanan liburan ke luar negeri sebaiknya segera bikin paspor dari sekarang deh.
Untuk kamu ketahui, pembuatan paspor saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya lho. Nggak cuma dengan cara manual, kamu pun bisa membuatnya secara online atau melalui Whatsapp.
Supaya kamu nggak bingung, simak yuk ulasan lengkap pembuatan paspor berikut ini!
Syarat Pembuatan Paspor Baru
| Foto : shutterstock.com |
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu bawa:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Materai
Pembuatan Paspor Baru Secara Manual
- Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
- Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan ya.
- Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
- Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
- Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
- Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.
Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Untuk kamu yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan langkah secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.
- Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi.
- Daftarkan diri kamu dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrean paspor. Setelah daftar, akun kamu akan diverifikasi melalui email.
- Login kembali setelah akun terverifikasi.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu.
- Lengkapi data permohonan antre paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
- Cek kembali jadwal antre yang kamu ajukan apakah sudah disetujui atau belum.
- Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukticetak nomor urut panggilan.
- Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.
Pendaftaran Paspor Baru Lewat Whatsapp
| foto : shutterstock.com |
Dilansir dari liputan6.com, pendaftaran paspor via Whatsapp bisa dilakukan dengan cara mengirimkan data diri sesuai format yaitu #Nama#TglLahir#TglKedatangan lalu kirim ke nomor Whatsapp Imigrasi.
Contohnya #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08111100333.
Berikut daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan pendaftaran via Whatsapp:
- Imigrasi Batam: 0822 8886 2017 atau 0822 8882 2017
- Imigrasi Jakarta Pusat: 0812 9900 4406
- Imigrasi Bogor: 08 1111 00 333
Pastikan datang 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan ya. Sebab, kalau terlambat kodemu bisa hangus dan kamu harus mendaftar ulang.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
| foto : shutterstock.com |
Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp100.000
Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp200.000
Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp100.000
[sumber : blog.reservasi.com]

Post a Comment